Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi  Hakim Minta Takedwon Berita
Kamis 11 Juni 2026, 15:11 WIB

Bekasi- SuaraHebat.com_-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiitee (CIC) menyoroti praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satpas Bekasi Kota kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mengeluhkan masih adanya calo yang secara bebas menawarkan jasa pengurusan SIM dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.Kamis.(11/06/26)


Dimana praktik percaloan tersebut, karena pelayanan yang seharusnya transparan dan mudah justru diwarnai keberadaan para calo yang menawarkan jalur cepat yang diduga dipelihara oleh oknum APH.

Ketua Umun CIC R.Bambang.SS menegaskan," Saya kecewa sebagai pegiat anti korupsi melihat carut marut pengurusan SIM di Kota Bekasih,malah berita yang dimuat oleh beverapa media online di minta Takedown oleh seorang bernama Hakim melalui seorang pemred disalah satu media, jelas ini membuat saya semakin geram dan benar ada praktik kotor  dimana saat hendak mengurus SIM, justru banyak yang menawarkan bantuan melalui calo. Seolah-olah praktik seperti ini sudah biasa terjadi.


Tarif yang ditawarkan oleh para calo untuk pembuatan SIM C berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu, sementara untuk SIM A mencapai Rp600 ribu hingga Rp800 ribu," tegas R.Bambang.SS kepada wartawan Rabu (11/6/2026) di Bekasi.

R.Bambang.SS menambahkan, setiap ada pemberitaan yang terkait pratik kotor pengurusan SIM selalu ditutupi padahal, berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya resmi pembuatan SIM baru hanya:
SIM A : Rp120.000
SIM C : Rp100.000
Belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administrasi.

Dari hasil Investigasi yang dulakukan CIC, terdapat para calo yang mengaku bisa proses jalur cepat, ada dugaan praktik ini dubackingi oknum yang sudah berjalan lama, sehingga dapat pelanggaran hukum.

CIC menilai, ada perbedaan biaya yang cukup mencolok tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap praktik percaloan di lingkungan pelayanan SIM. Sejumlah pihak meminta agar dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut dapat ditelusuri secara profesional dan transparan.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS mengungkapkan,"Saya meminta tegas kepada Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas dan mencopot oknum Polisi yang membackingi dan terlibat dalam pratik kotor ini,sehingga pelayanan publik harus bersih dari praktik kotor dan percaloan. Jika ada pihak yang terlibat menyalahgunakan kewenangan, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara semakin menurun,”papar R.Bambang.SS.


Menurutnya, praktik percaloan tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

Selain itu, apabila dalam proses penerbitan SIM ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau manipulasi administrasi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan dalam KUHP.

Sementara apabila terdapat penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya, dapat dikenakan sanksi pidana maupun etik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

R.Bambang.SS mengatakan,"Masyarakat berharap Propam Polri, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang berkembang.

Apa lagi ada permintaan Takedown berita ini jelas pratik kotor pengurusan SIM. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan SIM berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,"pungkasnya.
(ARIFIN.NST)

 

Red/Team




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top